Bapenda Kaltara adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara merupakan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Utara yang menaungi 5 kantor UPTD Kab/Kota, bertugas melakukan pemungutan pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta melaksanakan kebijakan di bidang tersebut. 

Organisasi ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, dan juga memiliki tugas-tugas tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Tugas dan Fungsi
Melaksanakan kebijakan daerah di bidang pendapatan daerah, yang mencakup pengelolaan pajak daerah. 
Melaksanakan tugas pembantuan: lainnya yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Struktur Organisasi 
Organisasi ini bertanggung jawab langsung kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Bapenda Kaltara dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

Scroll to Top